Titik Dasar Teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas (pasal 1 butir 13 PP No.24/1997).
Orde adalah peringkat titik-titik dasar teknik berdasarkan kerapatan dan ketelitian sehingga dapat dibedakan dalam 5 peringkat yaitu, orde 0 sampai orde 4 dan berfungsi sebagai titik ikat pengukuran dan pemetaan (Pasal 1 (B) PMNA/KBPN No.3 Tahun 1997). Kerapatan orde 4 yaitu sampai dengan 150 meter.
Titik Dasar Teknik Orde 4 adalah titik yang mempunyai koordinat TM 3 (Transverse Mercator 3 derajat) yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas yang kerapatan atau ketelitiannya mencapai 150 meter.
Pemasangan titik dasar teknik orde 4 dilakukan
oleh Kantor Pertanahan setempat. Sedangkan pengukurannya diikatkan ke titik
dasar teknik orde 3 terdekat. Kontruksi titik dasar teknik orde 4 adalah beton
berukuran 20 x 20 x 40 cm atau disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Dalam
pemetaannya simbol yang digunakan
adalah lingkaran dengan titik tengah 3 mm. Sistem penomeran titik dasar teknik
orde 4 terdiri dari 11 digit, 2 digit pertama kode propinsi, 2 digit
selanjutnya kode kota/kabupaten, 2 digit berikutnya kode kecamatan, 2 digit
berikutnya kode desa, dan 3 digit terakhir merupakan nomor urut Titik Dasar
Teknik.
sekian dan terimakasih, Wassalam :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar