Jumat, 24 November 2017

Mengenal Kadaster

    Kadaster berasal dari kata Capitastrum yang berarti kepemilikan perkepala atau Katastikon dalam bahasa Bahasa Yunani berarti:  buku catatan Sementara Kadaster dalam arti (Modern) :
    “PENDAFTARAN / PEMBUKUAN BIDANG-BIDANG TANAH DALAM DAFTAR BERDASARKAN PENGUKURAN PEMETAAN YANG SEKSAMA DARI BIDANG-BIDANG TANAH”
       Menurut pasal 3 sd pasal 14 PP.10 tahun 1961, ada  2 unsur yang harus dipenuhi untuk sebuah Kadaster dalam arti modern, yaitu,
  1. Pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah yang terletak di suatu daerah dalam daftar-daftar. Dalam daftar-daftar tersebut diuraikan letak, batas-batas dan luas dari tiap-tiap bidang tanah serta hak-hak yang terdapat di atasnya dan orang-orang yang menjadi pemegang hak dari hak hak itu.
  2. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah
Sementara Pasal 14 PP.24 tahun 1997 , mengatur kadaster modern sebagai berikut :
  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik merupakan kegiatan pengukuran dan pemetaan meliputi : pembuatan peta dasar, penetapan batas-batas bidang, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah dan pembuatan surat ukur.
  2. Pembuktian hak dan pembukuannya.
 
Definisi Kadastral,
United Nations Guidelines: A type of land information system that   record  land parcel.
Peter Dale: A Public register usually recording the   quantity ,  value and ownership of land parcels in a country.
Henssen: A methodically arranged public inventory of data of all properties/parcels within a country or district, base on survey  of their boundaries.

Sekian, Wassalam :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemetaan Topografi

ALAT & BAHAN 1.       TS (Merk Sokkia)    à 1 set 2.       Prisma Pole          à 1 buah 3.       Prisma Standar    à 1 buah ...