Kadaster berasal dari kata Capitastrum yang berarti kepemilikan
perkepala atau Katastikon dalam bahasa Bahasa Yunani berarti: buku catatan Sementara
Kadaster dalam arti (Modern) :
“PENDAFTARAN /
PEMBUKUAN BIDANG-BIDANG TANAH DALAM DAFTAR BERDASARKAN PENGUKURAN PEMETAAN YANG SEKSAMA DARI BIDANG-BIDANG TANAH”
Menurut pasal 3 sd pasal 14 PP.10 tahun 1961,
ada 2 unsur yang harus dipenuhi untuk
sebuah Kadaster dalam arti modern, yaitu,
- Pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah yang terletak di suatu daerah dalam daftar-daftar. Dalam daftar-daftar tersebut diuraikan letak, batas-batas dan luas dari tiap-tiap bidang tanah serta hak-hak yang terdapat di atasnya dan orang-orang yang menjadi pemegang hak dari hak hak itu.
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah
Sementara Pasal 14 PP.24 tahun 1997 ,
mengatur kadaster modern sebagai berikut :
- Pengumpulan dan pengolahan data fisik merupakan kegiatan pengukuran dan pemetaan meliputi : pembuatan peta dasar, penetapan batas-batas bidang, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah dan pembuatan surat ukur.
- Pembuktian hak dan pembukuannya.
Definisi Kadastral,
United Nations Guidelines: A type of land
information system that record land parcel.
Peter
Dale: A
Public register usually recording the
quantity , value and
ownership of land parcels in a country.
Henssen: A methodically arranged public inventory of
data of all properties/parcels within a country or
district, base on survey
of their boundaries.
Sekian, Wassalam :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar