Indonesia tidak akan pernah lepas dengan yang namanya
pantai atau bahasa kerenya “Pesisir”. Secara umum pesisir adalah wilayah
pertemuan antara Daratan dan Lautan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya,
baik dari daratan maupun dari lautan, seperti pasang surut, angin laut, abrasi,
air sungai/tanah, dan lain sebagainya. Indonesia merupakan Negara yang memiliki
Panjang Garis Pantai terpanjang ke dua setelah Kanada. Menurut
pengukuran Badan Informasi Geospasial (BIG) Indonesia, panjang garis pantai
Indonesia yang di laporakan di PBB adalah 99.093 Kilometer dengan jumlah
pulau-pulau yang ternamai sebanyak 13.466 pulau.
Dengan
garis pantai yang panjang dan letak pulau-pulau Indonesia yang strategis, yaitu
selalu di kelililing oleh Perairan/Pesisir. Sehingga pesisir merupakan tempat
peradapan manusia pertama yang menempati Indonesia. Dari peisirlah manusia
mulai mempertahankan diri, hidup, dan berkembang.
Apa
sebenarnya PWPLT (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan secara Terpadu)??
Dalam bahasa Internasional disebut “Integreted Coastal Zone Management
(ICZM)” yang artinya adalah pemanfaatan pengelolaan sumberdaya alam dan
jasa-jasa lingkungan (environmental services) yang terdapat dikawasan pesisir,
dengan cara melakukan penilaian menyeluruh, tentang kawasan pesisir beserta
sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di dalamnya, menentukan
tujuan dan sasaran pemanfaatan, dan kemudian merencanakan serta mengelola
segenap kegiatan pemanfaatannya, guna mencapai pembangunan yang optimal dan
berkelanjutan.Proses pengelolaan ini dilaksanakan secara kontinue dan dinamis
dengan mempertimbangkan segenap aspek sosial ekonomi budaya dan aspirasi
masyarakat pengguna kawasan pesisir (Stakeholders) serta konflik kepentingan
dengan konflik pemanfaatan kawasan pesisir yang munkin ada (Sorensen dan Mc
Creary, 1990; IPCC, 1994).
Sekarang
kita masuk ke Proses Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir. Ada tiga
tahapa utama dalam PWPLT;
1. Perencanaan.
2. Implementasi.
3. Pemantauan dan Evaluasi.
Tahapan pertama yaitu sebuah
perencanaan. Ini adalah hal mutlak yang harus dilakukan dalam PWPLT, yaitu dengan
mendefinisikan permasalahan-permasalahan secara akurat. Langkah awal yaitu
dengan mengenali isu dan masalah yang terjadi. Setelah itu kita kombinasikan
dengan informasi tentang potensi sumber daya alam dan ekosistem yang terdapat
di wilayah pesisir tersebut sehingga dapat disusunlah tujuan dan sasaran dari
PWPLT. Dalam melancarkan tahap awal ini yaitu perencanaan, maka masyarakat
harus ikut turut andil dan berpartisispasi untuk pencapaian tujuan dan sasaran
yang telah dirancang.
Secara lebih rinci IPCC
(Inter-governmetal Panel on Climite Change) 1994, menyarankan hal-hal yang
perlu dilakukan selama tahap perencanaan, sebagai berikut:
1. Identifikasi isu dan permasalahan, kemudian menyususun tujuan
dan sasaran untuk menjawab isu dan permasalahan tersebut.
2. Penentuan ruang lingkup spasial, waktu, dan substansi dari
perencanaan.
3. identifikasi pihak-pihak yang terikat, dan melibatkan peran
serta mereka dalam proses pengelolaan.
4. Analisis program, piranti kelembagaan, dan alat pengelolaan yang
ada, kemudian menentukan apakah itu sudah mencukupi untuk menjawab atau
mengatasi isu permasalahan yang dihadapi.
5. Penyusunan seperangkat kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasaran
yang telah dicanangkan serta kondisi sistem sosial alamiah pesisir yang ada.
6. Pengumpulan dan analisis data saat ini dan mengevaluasi
kebutuhan akan informasi dan penelitian lebih lanjut.
7. Penyedian informasi bagi pembuat kebijakan untuk evaluasi
program
Tahapan selanjutnya yaitu
mengimplementasikan rencana yang telah dibuat kedalam dunia nyata secara berkelanjutan
dan praktis bagi masyarakat. Adapun rincian kegiatan dalam tahapan ini adalah
sebagai berikut ;
1. Menjamin bahwa struktur perencanaan sesuai dengan
implementasinya.
2. Merancang pembangunan, mengoprasikan, dan memelihara bangunan
fisik.
3. Mengaplikasikan dan memodifikasi peraturan seperti rencana tata
ruang.
4. Menegakkan pelaksanaan strategi, peraturan, an buku mutu melalui
proses legar secara formal atau pendekatan secara persuasif, pendidikan dan
tradisi masyarakat.
5. Melibatkan peran serta kalangan swasta dan masyarakat umum.
6. Melakukan pengamatan dan pemantauan tentang proses-proses
ekologis da sosial yang terjadi di wilayah pesisir dan interaksinya dengan
kegiatan manusia, dan
7. Pemantauan dan evaluasi tinggkat pencapaian hasil dari rencana PWPLT.
Dan yang
terakhir melakukan pemantauan dan evaluasi dari kegiatan implementasi yang
telah direncanakan. Ini berkaitan dengan Jangka Waktu, ada yang
jangka waktu panjang dan ada juga dalam jangka waktu pendek.sehubungan dengan
dua jangka waktu yang harus diperhatikan, maka akan sangat tepat jika PWPLT
memasukkan cakupan waktu perencanaan (planning horizon) lebih panjang
dari pada tipikal waktu perencanaan yang lima tahunan, misalnya 25 tahun atau
50 tahun (IPCC,1994). Dengan cara ini, PWPLT dapat mencapai segenap tujuan dan
sasaran baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dapat disimpulkan dari proses tersebut bahwa
PWPLT dapat diartikan sebagai suatu proses yang bersifat kontinyu dan
evolusioner, yang meliputi penilaian secara menyeluruh, penetapan tujuan dan
sasaran, perencanaan, dan pengelolaan ekosistem pesisir beserta segenab sumber
dya alam dan jasa lingkungan yang dikandungnya dengan mempertimbangkan aspek
sosial-budaya dan sosial-ekonimi dan konflik pemanfaatan serta kepentingan
masyarakat, perspektif ekologis dan teknis, guna mewujudkan pembangunan wilayah
pesisir secara berkelanjutan.