Selasa, 26 April 2016

Proses Penyusunan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan secara Terpadu

           Indonesia tidak akan pernah lepas dengan yang namanya pantai atau bahasa kerenya “Pesisir”. Secara umum pesisir adalah wilayah pertemuan antara Daratan dan Lautan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, baik dari daratan maupun dari lautan, seperti pasang surut, angin laut, abrasi, air sungai/tanah, dan lain sebagainya. Indonesia merupakan Negara yang memiliki Panjang Garis Pantai terpanjang ke dua setelah Kanada. Menurut pengukuran Badan Informasi Geospasial (BIG) Indonesia, panjang garis pantai Indonesia yang di laporakan di PBB adalah 99.093 Kilometer dengan jumlah pulau-pulau yang ternamai sebanyak 13.466 pulau.
            Dengan garis pantai yang panjang dan letak pulau-pulau Indonesia yang strategis, yaitu selalu di kelililing oleh Perairan/Pesisir. Sehingga pesisir merupakan tempat peradapan manusia pertama yang menempati Indonesia. Dari peisirlah manusia mulai mempertahankan diri, hidup, dan berkembang.

            Apa sebenarnya PWPLT (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan secara Terpadu)?? Dalam bahasa Internasional disebut “Integreted Coastal Zone Management (ICZM)” yang artinya adalah pemanfaatan pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (environmental services) yang terdapat dikawasan pesisir, dengan cara melakukan penilaian menyeluruh, tentang kawasan pesisir beserta sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di dalamnya, menentukan tujuan dan sasaran pemanfaatan, dan kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya, guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.Proses pengelolaan ini dilaksanakan secara kontinue dan dinamis dengan mempertimbangkan segenap aspek sosial ekonomi budaya dan aspirasi masyarakat pengguna kawasan pesisir (Stakeholders) serta konflik kepentingan dengan konflik pemanfaatan kawasan pesisir yang munkin ada (Sorensen dan Mc Creary, 1990; IPCC, 1994).
            Sekarang kita masuk ke Proses Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir. Ada tiga tahapa utama dalam PWPLT;
1.      Perencanaan.
2.      Implementasi.
3.      Pemantauan dan Evaluasi.
Tahapan pertama yaitu sebuah perencanaan. Ini adalah hal mutlak yang harus dilakukan dalam PWPLT, yaitu dengan mendefinisikan permasalahan-permasalahan secara akurat. Langkah awal yaitu dengan mengenali isu dan masalah yang terjadi. Setelah itu kita kombinasikan dengan informasi tentang potensi sumber daya alam dan ekosistem yang terdapat di wilayah pesisir tersebut sehingga dapat disusunlah tujuan dan sasaran dari PWPLT. Dalam melancarkan tahap awal ini yaitu perencanaan, maka masyarakat harus ikut turut andil dan berpartisispasi untuk pencapaian tujuan dan sasaran yang telah dirancang.
Secara lebih rinci IPCC (Inter-governmetal Panel on Climite Change) 1994, menyarankan hal-hal yang perlu dilakukan selama tahap perencanaan, sebagai berikut:
1.      Identifikasi isu dan permasalahan, kemudian menyususun tujuan dan sasaran untuk menjawab isu dan permasalahan tersebut.
2.      Penentuan ruang lingkup spasial, waktu, dan substansi dari perencanaan.
3.      identifikasi pihak-pihak yang terikat, dan melibatkan peran serta mereka dalam proses pengelolaan.
4.      Analisis program, piranti kelembagaan, dan alat pengelolaan yang ada, kemudian menentukan apakah itu sudah mencukupi untuk menjawab atau mengatasi isu permasalahan yang dihadapi.
5.      Penyusunan seperangkat kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah dicanangkan serta kondisi sistem sosial alamiah pesisir yang ada.
6.      Pengumpulan dan analisis data saat ini dan mengevaluasi kebutuhan akan informasi dan penelitian lebih lanjut.
7.      Penyedian informasi bagi pembuat kebijakan untuk evaluasi program

Tahapan selanjutnya yaitu mengimplementasikan rencana yang telah dibuat kedalam dunia nyata secara berkelanjutan dan praktis bagi masyarakat. Adapun rincian kegiatan dalam tahapan ini adalah sebagai berikut ;
1.      Menjamin bahwa struktur perencanaan sesuai dengan implementasinya.
2.      Merancang pembangunan, mengoprasikan, dan memelihara bangunan fisik.
3.      Mengaplikasikan dan memodifikasi peraturan seperti rencana tata ruang.
4.      Menegakkan pelaksanaan strategi, peraturan, an buku mutu melalui proses legar secara formal atau pendekatan secara persuasif, pendidikan dan tradisi masyarakat.
5.      Melibatkan peran serta kalangan swasta  dan masyarakat umum.
6.      Melakukan pengamatan dan pemantauan tentang proses-proses ekologis da sosial yang terjadi di wilayah pesisir dan interaksinya dengan kegiatan manusia, dan
7.      Pemantauan dan evaluasi tinggkat pencapaian hasil  dari rencana PWPLT.
Dan yang terakhir melakukan pemantauan dan evaluasi dari kegiatan implementasi yang telah direncanakan. Ini berkaitan dengan Jangka Waktu, ada yang jangka waktu panjang dan ada juga dalam jangka waktu pendek.sehubungan dengan dua jangka waktu yang harus diperhatikan, maka akan sangat tepat jika PWPLT memasukkan cakupan waktu perencanaan (planning horizon) lebih panjang dari pada tipikal waktu perencanaan yang lima tahunan, misalnya 25 tahun atau 50 tahun (IPCC,1994). Dengan cara ini, PWPLT dapat mencapai segenap tujuan dan sasaran baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dapat disimpulkan dari proses tersebut bahwa PWPLT dapat diartikan sebagai suatu proses yang bersifat kontinyu dan evolusioner, yang meliputi penilaian secara menyeluruh, penetapan tujuan dan sasaran, perencanaan, dan pengelolaan ekosistem pesisir beserta segenab sumber dya alam dan jasa lingkungan yang dikandungnya dengan mempertimbangkan aspek sosial-budaya dan sosial-ekonimi dan konflik pemanfaatan serta kepentingan masyarakat, perspektif ekologis dan teknis, guna mewujudkan pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemetaan Topografi

ALAT & BAHAN 1.       TS (Merk Sokkia)    à 1 set 2.       Prisma Pole          à 1 buah 3.       Prisma Standar    à 1 buah ...