Minggu, 17 April 2016

Analisis Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

“Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”

Undang-Undang yang mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terdapat pada UU RI Nomor 27 Tahun 2007, tapi sudah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2014. Perubahan itu menimbang hal-hal sebagai berikut :
a.       Bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum belum secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan  dan kebutuhan hukum di masyarakat;
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

Dan perubahan ini mengingat pada ;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 25A, serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

Adapun hal-hal yang berubah adalah sebagai berikut :
1.      Pada Pasal 1 yaitu angka 1, angka angka 17, angka 18, angka 19, angka 23, angka 26, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 38, angka 44, dan di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 18A, serta di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 27A.
2.      Pada Pasal 14 yaitu ayat (1) dan ayat (7).
3.      Pada Judul Bagian Kesatu Bab V.
4.      Pada Pasal 16.
5.      Pada Pasal 17.
6.      Pada Pasal 18.
7.      Pada Pasal 19.
8.      Pada Pasal 20.
9.      Pada Pasal 21.
10.  Pada Pasal 22.
11.  Pada Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C.
12.  Pada Pasal 23.
13.  Pada Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A.
14.  Pada Pasal 30.
15.  Pada Pasal 50.
16.  Pada Pasal 51.
17.  Pada Pasal 60.
18.  Pada Pasal 63 ayat (2).
19.  Pada Pasal 71.
20.  Pada Pasal 75.
21.  Pada Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 75A.
22.  Pada Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 78A dan Pasal 78B.

Untuk lebih jelasnya dapat langsung melihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemetaan Topografi

ALAT & BAHAN 1.       TS (Merk Sokkia)    à 1 set 2.       Prisma Pole          à 1 buah 3.       Prisma Standar    à 1 buah ...