Sabtu, 23 April 2016

Cara Meng-Georeferencing Citra Google Earth Menggunakan Global Mapper


I.           Alat Yang Digunakan
1.      Google Erath Pro
2.      Global Mapper 12

II.       Tujuan
Memberikan keterangan koordinat pada citra dalam bentuk planimetris untuk mempermudah pembacaan dan pemahaman terhadap suatu lokasi serta memberikan informasi mendekati kebenaran dilapanagan.

III.     Manfaat
Sebagai latihan dan pengembangan pemanfaatan teknologi yang mendukung Fotogrametri.

IV.     Proses Pengerjaan
1.      Masuk ke google earth
2.      Pilih terlebih dahulu daerah mana yang akan diambil citranya.
3.      Tentukan 4 titik Koordinat sebagai acuan dalam georeferencing (biasanya diletakkan dipojok-pojok area citra, dan nilai-nilai koordinatnya dapat kita simpat di dalam notepad atau sejenisnya).
4.      Sesuaikan sistem koordinat yang digunakan dengan software dalam global mappernya (dalam global mapper menngunakan koordinat geografis dalam satuan : derajat menit detik).
5.      Mengubah sistem koordinat yang ada di google earth, yaitu dengan cara :
Pilih menu Tools > Options > Pada 3D View > Show Lat/Long = Degree, minute, seconds > OK.
6.      Sebelum di Save, pastikan citra sudah tegak lurus ke utara, caranya :
Pilih menu View > Reset > Tilt and Compass.
7.      Save citra dalam bentuk images, caranya :
File > Save > Save Images atau langsung tekan Ctrl + Alt +S.
8.      Atur Map Options dengan cara meng-Uncheck semua element, dengan skala minimum (1%), pada Style : Full Coluor basemap kemudian Save. Itu semua untuk menghilangkan keterangan-keterangan yang ada dilayar, supaya tidak ikut ter Save.
9.      Pada Resolution pilih Maximum (4800 x 2654), atau sesuai dengan kepentingan.
10.  Pilih Save Images > tentukan tempat penyimpanan > Save.

Proses pengambilan citra di google earth telah sselesai, selanjutkan kita lakukan proses Georefencing di global mapper.

1.      Buka software Global Mapper.
2.      Masukkan citra yang kita ambil sebelum di Google Earth melalui > Open Your Own Data File > masukkan citra. Akan muncul cendela pemberitahuan, langsung Yes aja.
3.      Masuk jendela “Images rectifier [Automatic]
a.       Ada 2 halaman ini untuk menentukan nilai pixel x dan y dicitra. Halaman kiri (Entiri Image) dan halaman kanan (Zoom View).
b.      Tentukan titik acuan yang telah kita tandai di citra google earth (automatis Pixel x dan pixel y terisis sendiri).
c.       Masukkan koordinat tadi (misal BM1) tersebut dikolom X/Easting/Long dan koordinat Y/Northing/Lat dari data yang di peroleh di google earth.
d.      Add Point to List > muncul perintah Ground Control Point Name (Namai GCP tersebut, misalnya BM-1) > OK.
e.       Automatis akan tersimpan di jendela Ground Control Point (Double click to Center on control point).
f.       Masukkan ke -4 titik-titk koordinat tersebut sesuai dengan lokasinya yang telah ditandai, lakukan sesuai dengan langkah diatas.
g.      Hingga pada kolom Erorr bernilai 0 (nol) > OK.
4.       Selesai, kemudian akan muncul jendela Tip > OK.


Maka citra sudah tergeoreferencing dan sudah siap digunakan…

Semoga Sukses...!!!

Jumat, 22 April 2016

SURGA ITU DATANG KETIKA NERAKA TERHAMPAR DISEKITARNYA



SURGA ITU DATANG KETIKA NERAKA TERHAMPAR DISEKITARNYA

            Senyuman itu menghapuskan luka dan beban yang mengikat orang-orang yang mencari yang namanya kedamaian. Tidak seperti namanya “Kedamaian” munkin hanya terjadi seperti secepat angin yang berhembus menerbangkan dedaunan seketika itu juga, yang singkat dan terlihat nyaman serta menenangkan. Tetapi untuk pencapaian itu, butuh yang namanya luka dan beban. Sebuah keniscayaan bagi seorang hamba untuk memperoleh “Kedamaian” tanpa adanya bekas luka dan beban yang pernah ditanggung.
            Apa yang menyebabkan luka dan beban itu yang harus membekas dikala kedamaian itu datang?? Iya karena kita adalah manusia. Makluk yang diciptakan paling  sempurna diantara makluk lainnya yang ada dinunia ini. Dan makluk yang kompleks dengan berbagai kekurangan yang dimiliki dan menjadikan pembeda dari karakter setiap manusia dan disis liain menjadi sebuah kelibihan yang dimiliki.
            Hal yang menjadi pengaruh besar lainnya adalah karena manusia diberikan pilihan, yaa “PILIHAN” Diberikan hak untuk memilih jalan hidup yang ingin dia jalani, sehingga banyak faktor yang mempengaruhi pilihan tersebut. Mulai dari faktor keluarga, lingkungan, kebiasaan, budaya, agama, dan lain sebagaianya. Yang memberikan kesan bahwa manusia itu “UNIK” dengan masalahnya sendiri-sendiri.
            Tak perlu menjadi seperti orang lain, dalam arti dalam tahapan atau proses yang sama. Karena kita diciptakan dengan keunikan dan perbedaan masing-masing. Carilah cara kita sendiri untuk mencapai tujuan yang ingin kita gapai. Ikutilah aturan dan hukum yng berlalu sehingga cara-cara yang kita lakukan dapat terkontrol.
            Kita hidup didunia yang fana dan kita yakin dengan hal itu. Bukti nyata yang tidak bisa dibantahkan adalah bahwa kita akan meninggal dalam waktu tertentu. Itu yang menjadikan kita terbatas. Iyaa terbatas, kita diberi waktu. Sehingg cara-cara yang kita lakukan untuk mendapatkan pencapaian-pencapaian harus bedasarkan dengan waktu. Berkaitan dengan “WAKTU” maka harus berbicara yang namanya “MASA DEPAN”, karena masa depan sesuatu hal yang belum pasti maka kita buth yang namanya “PERENCANAAN”. Ini adalah hal mutlak yang harus dilakukan untuk dalam sebuah pencapaian yang optimal. Sehingga langkah-langkah yang Solutif dan Inovatif yang harus disertakan dalam perencanaan.

            Hidup diantar “Surga” dan “Neraka”, itulah yang sering tergambar di masyarakat umum tentang kehidupan didunia. Karena jalur tersebut uda jelas terlihat oleh kita. Tinggal kitanya mau pilih yang mana??? (Karena manusia diberikan kebebasan memilih). Sebelum “Roh” kita keluar dari urat nadi kita masih akan terus berjalan di antara “Surga” dan “Neraka” tersebut, hingga kita masuk disalhsatunya.

Minggu, 17 April 2016

Analisis Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

“Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”

Undang-Undang yang mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terdapat pada UU RI Nomor 27 Tahun 2007, tapi sudah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2014. Perubahan itu menimbang hal-hal sebagai berikut :
a.       Bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum belum secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan  dan kebutuhan hukum di masyarakat;
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

Dan perubahan ini mengingat pada ;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 25A, serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

Adapun hal-hal yang berubah adalah sebagai berikut :
1.      Pada Pasal 1 yaitu angka 1, angka angka 17, angka 18, angka 19, angka 23, angka 26, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 38, angka 44, dan di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 18A, serta di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 27A.
2.      Pada Pasal 14 yaitu ayat (1) dan ayat (7).
3.      Pada Judul Bagian Kesatu Bab V.
4.      Pada Pasal 16.
5.      Pada Pasal 17.
6.      Pada Pasal 18.
7.      Pada Pasal 19.
8.      Pada Pasal 20.
9.      Pada Pasal 21.
10.  Pada Pasal 22.
11.  Pada Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C.
12.  Pada Pasal 23.
13.  Pada Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A.
14.  Pada Pasal 30.
15.  Pada Pasal 50.
16.  Pada Pasal 51.
17.  Pada Pasal 60.
18.  Pada Pasal 63 ayat (2).
19.  Pada Pasal 71.
20.  Pada Pasal 75.
21.  Pada Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 75A.
22.  Pada Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 78A dan Pasal 78B.

Untuk lebih jelasnya dapat langsung melihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.





Sabtu, 04 April 2015


Gerhana Bulan Merah Darah (Blood Moon)


ini adalahlah kedua kalinya mendirikan Sholat Gerhana Bulan.

ini merupakan hal yang berbeda dari biasanya, disini mengajarkan tentang kebesaran dan Kekusaan Tuhan atas ciptaanNya. semoga kita tetap bersyukur atas segala apa yang diberikan olehnya.



Pemetaan Topografi

ALAT & BAHAN 1.       TS (Merk Sokkia)    à 1 set 2.       Prisma Pole          à 1 buah 3.       Prisma Standar    à 1 buah ...